KEDIRI - Sehubungan dengan adanya surat edaran Jaksa Agung RI No. 16 Tahun 2021 tanggal12 Nopember 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, maka setiap satuan kerja pada Kejaksaan Agung, Kejaksan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri diminta menindak lanjuti surat edaran tersebut dengan membentuk tim pemberantasan mafia tanah di wilayah hukum masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, S.H, M.H didampingi para Kasi dan Kasubag Kejaksaan bertempat di Aula Heritage Kantor Kejari Kota Kediri menggelar press release tentang launching satgas pemberantasan mafia tanah, Senen (7/2/2022).
Sofyan Selle dihadapan awak media dalam press release menyampaikan, bahwa merespon atas maraknya praktik mafia tanah yang sangat meresahkan, ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana.
Sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan pemanfaatan dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI, maka Kejaksaan Negeri Kota Kediri membentuk Satgas Mafia Tanah berdasarkan SK Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor : KEP 04/M.5.13/Dek.4/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Satgas Mafia Tanah ini mempunyai tugas : Berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pennegakan hukum, baik preventif maupun represif termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas, " ucap Sofyan.
Sofyan juga menuturkan, Kejaksaan menyediakan layanan sarana aduan Hotline 081515001601 yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktek mafia tanah.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan pemangku kebijakan.
"Pembentukan satgas mafia tanah ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses penegakkan hukum terhadap kejadian atau peristiwa di bidang pertanahan yang berindikasi tindak pidana di wilayah hukum Kota Kediri, " tutup Sofyan.
Sementara itu, Kejari Kota Kediri Sofyan Selle, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Harry Rahmat, S.H, M.H menambahkan, bahwa kegiatan hari ini melaunching satgas mafia tanah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Tujuannya adalah menindaklanjuti dari perintah Jaksa Agung terkait dengan pemberantasan mafia tanah. Karena dalam beberapa waktu ini banyak sekali tindak pidana yang terkait dengan masalah pertanahan dan sangat meresahkan masyarakat.
Dicontohkan, Harry mulai dari penyerobotan tanah dan menyebabkan juha konflik sosial di masyarakat.
"Oleh karena itu, kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah itu adalah satu hal yang harus kita tegakkan. Jangan sampai ada hal-hal yang nanti membuat permasalahan atau keresahan di masyarakat terkait masalah tanah, "ujarnya.
Disinggung langkah kedepan. Harry menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pihak BPN, Pemkot Kediri dan pihak Kepolisian untuk mencari data dan informasi terkait tindak pidana terkait masalah pertanahan.
"Sehingga kami bisa ikut membantu dan mempercepat proses, sehingga tujuan terciptanya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bisa terlaksana, " imbuhnya.
Selanjutnya, untuk tim anggota satgas pemberantasan mafia tanah sendiri. Dikatakan Harry anggotanya terdiri dari 4 Bidang di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. "Ada Bidang Intelijen, Bidang Pidana Khusus, Pidana Umum dan Perdata dan Tata Usaha Negara, " ucapnya.
Harry juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kediri bahwa Kejaksaan membuka aduan masyarakat agar bisa langsung menghubungi layanan Hotline 081515001601.
"Apabila masyarakat merasa ada permasalahan pertanahan. Nanti akan tindak lanjuti laporan dari masyarakat, " himbaunya. (prijo)